Vonis hukuman keras dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Militer III-19. Tiga prajurit TNI yang terbukti berkhianat dengan menjual ribuan peluru ke OPM, divonis hukuman penjara dan dipecat dari TNI.
Serda Wahyu Insyafadi yang terbukti sebagai otak komplotan ini divonis oenjara seumur hidup dan dipecat tanpa hormat dari kedinasan TNI.
Dua anggota TNI yang juga merupakan komplotannya yaitu Pratu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara dan Pratu Elias K Waromi dihukum 2,5 tahun penjara keduanya pun juga dipecat dari satuan dengan tidak hormat.
Menurut Hakim Ketua Pengadilan Militer III-19 Jayapura Letkol Sus Erwin Sulistiono “ketiganya dianggap melanggar sumpah prajurit dan sapta marga, putusan ini sudah selesai dan terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding”
Sebelumnya Kodam Cenderawasih menyelidiki anggotanya yang diindikasi menjual peluru kepada OPM pada bulan Juni dan Juli 2019. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan salah seorang pelaku penjualan amunisi yaitu Pratu Denisla tertangkap di Sorong, dalam proses pengembangan penyelidikan Pomdam Cenderawasih menangkap dua tersangka lainnya yaitu Pratu Okto dan Pratu Methu.
Dari ketiganya didapat keterangan bahwa sumber amunisi berasal dari Serda Wahyu Insyafadi. Peluru-peluru tersebut diberikan kepada seorang warga Sipil Jefri Albinus di Timika selanjutnya Jefri menjual amunisi ini kepada Moses Gwijangge yang diduga berafiliasi dengan kelompok bersenjata OPM.
Apa yang dilakukan oleh ketiga prajurit diatas memang merupakan tindakan tercela bagi seorang anggota TNI, apalagi peluru-peluru tersebut berpotensi untuk melukai atau bahkan yang lebih parah lagi gugur kawan-kawan seperjuangannya.
Posting Komentar untuk "Jual Peluru ke OPM, Tiga Prajurit TNI Dipecat dan Penjara Seumur Hidup"