Terungkap pada tanggal 11 lalu bahwa pemerintah Jepang bermaksud mendapatkan pesanan kapal dari Indonesia berdasarkan [desain] fregat FFM Pasukan Bela Diri Maritim Jepang (JMSDF), dengan menggunakan skema “produksi bersama”.
Menurut tiga prinsip transfer alutsista Jepang yang dirumuskan pada tahun 2014, ekspor hanya dapat diizinkan untuk peralatan yang digunakan untuk penyelamatan dan pengawasan, dan untuk mentransfer kapal perang yang mampu membunuh, harus melalui produksi bersama, bukan ekspor. Ini akan menjadi pertama kalinya bagi Jepang jika produksi bersama kapal tersebut direalisasikan.
Jepang, Italia, dan Turki bersaing memperebutkan pesanan kapal perang ke Indonesia. Jika Jepang mendapatkan pesanan tersebut, melalui produksi bersama, maka akan memungkinkan untuk memperkuat kerja sama keamanan dengan Indonesia yang merupakan kekuatan utama ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) dan juga mengalami intimidasi Tiongkok di Laut China Selatan.
Desain kapal produksi bersama dengan Indonesia adalah kapal fregat baru JMSDF “FFM”, yang kapal pertamanya (FFM-1 JS Mogami) dijadwalkan akan diresmikan pada Maret tahun depan. Kapal tersebut memiliki kemampuan perang anti kapal selam, perang anti pesawat terbang, dan perang permukaan laut.
Keputusan Kabinet mengenai Tiga Prinsip Transfer Peralatan dan Teknologi Pertahanan Jepang dibuat pada bulan April 2014 menggantikan tiga prinsip konvensional untuk ekspor senjata, yang tak lain hampir merupakan embargo. Isi Prinsip tersebut: (1) Dilarang mentransfer ke negara-negara yang melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB atau pihak-pihak yang berkonflik (2) Izin transfer hanya jika hal itu berkontribusi meningkatkan perdamaian dan kerja sama internasional dan berkontribusi bagi keamanan Jepang, sambil memastikan transparansinya melalui pemeriksaan yang ketat (3) Terbatas pada kasus terdapat pengendalian yang tepat terhadap penggunaan yang tidak diinginkan dan transfer ke negara ketiga.
Dalam tiga prinsip transfer alutsista Jepang yang membuka jalan bagi transfer alutsista ke luar negeri tersebut, diasumsikan bahwa ekspor alutsista dapat diizinkan untuk keperluan (1) penyelamatan (2) pengangkutan (3) kewaspadaan (4) pengawasan (5) penyapuan ranjau. Radar pertahanan udara untuk Filipina adalah sebagai “ekspor produk jadi” pertama yang diproduksi di dalam negeri Jepang pada Agustus tahun lalu berlaku untuk kewaspadaan dan pengawasan. Untuk kapal, kapal penyelamat dan kapal pengangkut dapat diizinkan untuk diekspor, tetapi kapal perang yang dilengkapi dengan senjata tidak diizinkan.
Atas dasar itu, diputuskan bahwa kapal fregat dapat ditransfer jika dikembangkan secara bersama atau diproduksi secara bersama tanpa membatasi penggunaan peralatan berdasarkan tiga prinsip tersebut. Karena skema pengembangan bersama akan memakan waktu, skema produksi bersama berdasarkan desain kapal perang Pasukan Bela Diri Maritim akan diterapkan. Produksi bersama juga memiliki keuntungan dalam memperdalam hubungan kerjasama dibandingkan ekspor melalui transfer teknologi.
Sumber : sankei.com via TSM Angga
Posting Komentar untuk "Jepang Tawarkan Produksi Kapal Fregat Bersama"